Ribuan Nelayan dari berbagai wilayah melakukan aksi dan penyegelan pulau "G" sebagai simbol penolakan reklamasi teluk Jakarta di proyek reklamasi pulau "G", Jakarta, Minggu (17/4/2016). Dalam aksinya mereka menuntut agar seluruh proyek reklamasi di teluk Jakarta dihentikan dan Keppres No. 52 Tahun 1995 dan Perpres 54 Tahun 2008 yang melegitimasi proyek reklamasi dicabut.

Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), bersikukuh membela PT Agung Podomoro Land (APL) dan mempertanyakan sikap Kementerian Koordinator (Kemenko) Maritim yang membatalkan pembangunan Pulau G (Pluit City).

Karenanya, bekas bupati Belitung Timur itu telah melayangkan surat ke Istana ihwal pembatalan pulau buatan yang dikembangkan PT Muara Wisesa Samudra (MWS), entitas PT APL tersebut.

Dalihnya, reklamasi 17 pulau diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.52/1995, sehingga pembatalannya harus melalui rapat terbatas (ratas) oleh presiden.

“Harusnya menteri kirim surat ke presiden, minta batalin kan? Kalau udah batalin, kan biasanya mesti rapat,” ujarnya di Balaikota DKI, Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/7).

Alasan kedua tetap menginginkan Pulau G dibangun, karena Ahok mempertanyakan, apakah konfrensi pers yang dipimpin Menko Rizal Ramli tersebut adalah keputusan final atau masih ada surat resmi.

“Kan menko kan konferensi pers nih, menyatakan kalau itu pulau dihentikan total. Nah, suratnya mana? Apakah bisa cuma baca berita menyatakan itu? Siapa tahu menko salah ngomong atau anda salah kutip,” kilahnya.

Kemudian, Ahok juga sesumbar, bahwasanya desain dan perencanaan pembangunan pulau seluas 161 ha ini telah sesuai prosedur dan tidak mengganggu kabel bawah laut milik PLN, sebagaimana dinyatakan Menko Rizal dalam jumpa pers, beberapa waktu lalu.

“Pulau G sudah dipotong setengah sebetulnya, jadi seratusan hektar. Semua pulau kan rata-rata 400-500 ha. Kenapa dipotong? Karena telah melewati jalur pipa gas dan PLN,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid