Berita Acara Rapat Pembahasan Kewajiban Tambahan Proyek Reklamasi
Berita Acara Rapat Pembahasan Kewajiban Tambahan Proyek Reklamasi

Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diketahui pernah menggelar rapat bersama sejumlah pengembang yang memperoleh pengelolaan reklamasi di pesisir ibukota.

Pada salinan dokumen berita acara tersebut yang diperoleh Aktual.com, diketahui rapat digelar pada 18 Maret 2014 atau ketika Ahok masih menjabat sebagai DKI 2.

Adapun agenda rapat yang dihadiri perwakilan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Muara Wisesa Samudra (MWS), PT Taman Harapan Indah (THI), dan PT Jaladri Kartika Pakci (JKP) itu tentang kewajiban tambahan kepada pengembang untuk membantu mengendalikan banjir di kawasan Utara Jakarta terkait pemberian izin reklamasi.

Terdapat delapan poin hasil pembahasan rapat. Pertama, penyelenggaran reklamasi menjadi satu kesatuan dengan penataan Pantai Utara (Pantura) Jakarta dan pembiayaan berasal dari hasil pengelolaan reklamasi, yakni kewajiban pengembang yang mendapatkan izin.

Kedua, empat pengembang yang hadir membantu merealisasikan penataan Pantura Jakarta dengan membangun pompa dan rumah pompa, pengerukan sungai dan waduk, peninggian tanggul kali dan pantai, pembangunan jalan inspeksi, serta pembangunan rumah susun dan kelengkapannya.

Lalu, selain kewajiban tambahan sebagaimana tertuang dalam poin kedua, keempat pengembang itu pun diwajibkan secara proporsional membangun tanggul baru yang merupakan bagian dari Program National Capital Integrated Coastal Development tahap A (NCICD A).

Keempat, besarnya kewajiban tambahan kepada Jakpro, MWS, THI (anak perusahaan PT Intiland), dan JKP akan diperhitungkan sesuai formulasi yang ditetapkan melalui peraturan/keputusan gubernur.

“Terhadap kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dalam pelaksanaannya di lapangan bila diperlukan, bentuk kewajiban tambahnnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” demikian tulis poin kelima.

Keenam, sambil menunggu perpanjangan izin prinsip dan izin pelaksanaan reklamasi, keempat pengembang akan memulai pelaksanaan pembangunan.

Kemudian, bagi pengembang yang telah melaksanakan kewajiban tambahan dan jumlahnya melebihi dari batas nilai formulasi yang telah ditetapkan, maka selisih nilainya dapat diperhitungkan dengan kewajiban proyek lain dari pengembang yang bersangkutan.

Terakhir, pengembang yang tidak melaksanakan butir-butir tersebut, tidak berdampak terhadap pengembang lainnya yang telah memenuhi kewajiban tambahan.

Rapat ini sendiri dihadiri Wagub Ahok, Ariesman Widjaja selaku perwakilan Jakpro dan THI, MWS David Halim, JKP Hardy Halim, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan LH Sarwo Handayani, Kabiro Tata Ruang dan LH Vera Revina Sari, serta Kabag Penataan Ruang Benni Agus Chandra.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan