Jakarta, Aktual.com – Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel, saksi pelapor yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan dalam persidangan bahwa terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah sering melakukan penistaan agama.
“Jadi ini terbongkar bahwa unsur ketidaksengajaan dalam penyebutan Surat Al-Maidah ayat 51 yang Ahok sebutkan sudah terbantahkan dengan data-data yang saya sampaikan,” kata Novel di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1)
Soal data yang disampaikan, ia menyatakan bahwa dari buku Ahok berjudul “Merubah Indonesia” pada halaman 40 dari paragraf pertama, kedua, dan ketiga itu, Ahok sudah “menyerang” Surat Al-Maidah.
“Saya juga jabarkan soal jabatan Ahok dari tahun 2012 ketika mulai menjadi calon wakil gubernur bahwa saat itu dia sudah menyerang Islam. Contohnya bahwa ayat suci “no” ayat-ayat konstitusi “yes” atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat suci, nah itu saya sampaikan. Itu juga yang perlu sebagai masukan buat hakim, jaksa, dan buat bukti juga bahwa ternyata Ahok ini bukan baru sekali lakukan penistaan agama,” tuturnya.
Dalam sidang lanjutan Ahok hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Novel Chaidir Hasan menjadi saksi perdana yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap saksi kedua, yakni Gus Joy Setiawan.
Sebelumnya, pada sidang ketiga (Selasa, 27/12), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
(Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby