Jakarta, Aktual.com — Salah geledah yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap PT Victoria Securities Indonesia menuai kontra di pasar modal. Selain merugikan investor, kasus tersebut mencerminkan koordinasi antar lembaga pasar modal dan pihak hukum belum efektif.

Kepala Riset Samuel Sekuritas Indonesia, Muhammad Alfatih mengatakan ada kekeliruan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut seharusnya berada di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kan harusnya ada di dalam OJK, penangannya di OJK. Tapi bukan berarti Kejagung tidak boleh masuk, masalah koordinasi diperkuat,” ujar Alfatih saat dihubungi Aktual, Kamis (20/8).

Lebih lanjut dikatakan dia, dampak yang ditimbulkan dari kasus ini bisa jangka panjang dan sulit diatasi. Pasalnya, kepercayaan merupakan kunci utama dalam sektor pasar modal.

Trust yang paling penting bagi investor, di luar kasus ini siapa yang salah dan benar. Makanya pihak Kejagung bisa lebih teliti lagi ke depannya,” jelas dia.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan akan meminta klarifikasi dari PT Victoria Securities Indonesia. Meski bukan perusahaan terbuka, perusahaan tersebut berada di lingkup pasar modal sebagai perusahaan efek.

“Harusnya ada laporan, mungkin sudah masuk tim teknis OJK, tapi belum ke saya. Saat ini sudah ditangani Kejaksaan Agung, kami juga tunggu proses yang berjalan,” tandas Nurhaida.

Untuk diketahui, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait kasus pembelian aset Bank Tabungan Negara (BTN) melalui BPPN ternyata salah alamat. (Baca: Pemeriksaan PT VSI Harusnya ditangani OJK)

Tim Satuan Khusus yang dipimpin Surjono Turin seharusnya menggeledah Victoria Securities International Corporation (VSIC), bukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Victoria Securities Indonesia yang merupakan grup Victoria Investama, bukanlah bagian dari Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang melakukan Akad jual beli dengan BPPN pada 2003 silam.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka