Jakarta, Aktual.com — Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan menyebut bahwa aturan soal ujaran kebencian untuk mengingatkan masyarakat agar menggunakan bahasa yang baik dan santun dalam berkomunikasi.
“Kita kan sedang revolusi mental dan membangun budaya, ya memulainya dengan bahasa yang baik, simbol budaya yang baik kan menggunakan bahasa yang baik,” kata Anton, Minggu (1/11).
Dirinya membantah jika SE Kapolri tentang ujaran kebencian akan membuat masyarakat jadi takut mengkritik atau menyampaikan pendapat.
Ditambahkan, terkait adanya ‘meme’ yang berisi berbagai kalimat, akan dilihat apakah (meme) menyulut kebencian atau tidak.
“Meme itu tergantung apakah akan menyulut kebencian atau ada merasa direndahkan martabatnya apakah itu terkait ras, suku, disabilitas, gender dan lainnnya. Itu kan delik aduan. Tapi kalau provokasi bisa timbulkan kebencian, tanpa aduan bisa kita kenakan,” ujarnya.
Sebelumnya, SE Kapolri no SE/06/X/2015/ tentang ujaran kebencian telah diterbitkan dan dikirim ke Kepala Satuan Wilayah di Seluruh Indonesia.
Ujaran kebencian yang dimaksud bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu maupun kelompok masyarakat dari aspek SARA, Gender, kaum difabel dan orientasi seksual, yang dilakukan di berbagai media, termasuk jejaring media sosial (medsos).
Artikel ini ditulis oleh: