Empat dari delapan kapal motor nelayan Vietnam diledakkan di Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalbar, Senin (22/2). Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama TNI AL memusnahkan 30 kapal nelayan asing yang ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Indonesia, yaitu delapan kapal di Pulau Datuk (Kalimantan Barat), sepuluh kapal di Bitung (Sulawesi Utara), sepuluh kapal di Batam (Kepulauan Riau), satu kapal di Tahuna (Sulawesi Utara) dan satu kapal di Belawan (Sumatra Utara). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww/16.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Susi Pudjiastuti mengungkapkan, selama menjabat sebagai Menteri, sudah ada 151 Kapal Illegal Fishing yang telah ditenggelamkan.

“Penenggelaman ini merupakan komitmen pemerintah memberantas kapal-kapal pencuri ikan di Indonesia. Kami akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indonesia,” kata Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Senin, (22/2).

Susi merincikan, dari 151 kapal yang telah ditenggelamkan terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Susi menuturkan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.

“Serta berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka