Jakarta, Aktual.com- Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P Simanjuntak mempertanyakan pembelian lahan di Cengkareng Barat oleh Pemprov DKI Jakarta yang diketahui milik Pemprov DKI sendiri. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digembar-gemborkan sebagai orang yang jujur, tegas dan bersih, anti tukang begal terindikasi korupsi dalam pembelian lahan tersebut.
“Ahok telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 1731 tahun 2015 tentang Penetapan Lokasi Untuk Pembangunan Rumah Susun beserta fasilitasnya di Kelurahan Cengkareng Barat yang intinya menyetujui pembelian lahan tersebut,” terangnya kepada Aktual.com, Selasa (28/6).
Keputusan Gubernur Ahok, disampaikan dia mengakibatkan raibnya uang negara sebesar Rp 668 miliar. Harga pembebasan lahan tersebut pun jauh lebih mahal, yaitu seharga Rp 14,1 juta per meter. Padahal nilai NJOP yang berlaku hanya sebesar Rp 6,2 juta per meter. Dengan kata lain dua kali lipat lebih perbedaanya.
“Proses pembelian lahan tersebut memiliki pola yang mirip dengan proses pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yaitu tanpa melalui tahapan-tahapan yang sebagaimana mestinya,” jelas Bastian.
Ditambahkan, luas lahan Cengkareng Barat masuk dalam kategori lahan skala kecil yakni dibawah 5 hektar seperti diatur Perpres No 40 tahun 2014. Pembayaran juga tidak wajar karena menggunakan cek tunai, bahkan lembar cek yang diterbitkan oleh pemprov jauh lebih banyak yaitu 4 lembar.
“Ketika masalah ini mencuat berkat keberhasilan temuan dari tim audit BPK, Ahok terkesan panik dan dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan KPK maupun Kepolisian untuk mengusutnya,” ucap dia.
“Ahok barangkali sedang berupaya memberikan kesan kepada masyarakat bahwa ia tidak mengetahui sama sekali terjadinya kongkalikong antara oknum di Pemprov dengan pihak penjual lahan,” sambung Bastian.
Akibat kejadian itu, Ahok kemudian memecat anak buahnya, Kepala Bidang yang merupakan Pimpinan Tim Pembelian Lahan. Alasannya, Kepala Bidang telah mencoba memberikan uang sebesar 10 milyar ke Kepala Dinas Perumahan DKI Ike Lestari Adji sebagai bentuk ucapan terima kasih dari penjual.
Dua hasil temuan BPK masing-masing pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus Pembelian Lahan Cengkareng Barat, lanjut dia, meyakinkan masyarakat bahwa pembelian lahan yang dilakukan oleh Ahok atas lahan-lahan yang luasnya dibawah 5 hektar terbukti telah terjadi korupsi.
Kongkalikong antara Pemprov dengan penjual lahan itu terjadi karena Pemprov tidak menggunakan mekanisme sebagaimana mestinya seperti yang tercantum dalam Perpres 71 tahun 2012. Celakanya dalam kasus Sumber Waras KPK malahan membenarkan Pemprov melanggar Perpres tersebut.
“Untung masih ada BPK, lembaga tinggi negara ini telah terbukti mampu menyelamatkan uang negara dari kelakuan para koruptor yang tidak pernah jera merampok uang negara dari berbagai macam celah peraturan perundang-undangan yang ada,” demikian Bastian.
Artikel ini ditulis oleh: