Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. CNN Indonesia/Safir Makki/POOL

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pengadilan Jakarta Utara memutuskan kasus penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan Selasa (20/12) pekan depan.

Sidang lanjutan, akan berisi tanggapan Jaksa atas nota keberataan yang disampaikan Ahok dan penasihat hukumnya.

“Menanggapi nota keberatan (eksepis), kami (Jaksa) minta waktu satu minggu, pada Selasa 20 Desember 2016,” ujar salah satu Jaksa, di pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (13/12).

Sementara itu, salah satu penasihat hukum meminta Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto agar sidang lanjutan tidak digelar pada hari selasa. Ia beralasan memiliki agenda rutin pada hari tersebut.

Meski demikian, Ketua majelis hakim tetap memutuskan jika sidang lanjutan sesuai dengan permintaan JPU.

“Kami telah mendengar dan bermusyawarah atas permintaan saudara. Namun, penasehat memiliki tim, tidak apa-apa jika saudara izin tidak mengikuti sidang,” kata Dwiarso.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby