Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Victoria Securities Indonesia, Yangky Halim, menyebut bahwa Kejaksaan Agung telah menabrak prosedur saat menggeledah PT Victoria Securities Indonesia yang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus (satgasus) pada Rabu (12/8).

Hal ini disampaikan Yangky dalam suratnya yang ditujukan pada pemangku kebijakan, Minggu (16/8). Menurutnya, Kejagung seharusnya melakukan penggeledahan ke Victoria Securities International Corporation (VSIC) sebagai perusahaan asing yang melakukan pembelian aset BTN melalui BPPN pada tahun 2003.

“Kami tidak ada hubungannya dengan Victoria Securities International Corporation. Perusahaan kami baru didirikan pada tahun 2011,” katanya.

Yangky menjelaskan, Victoria Securitas International Corporation merupakan badan hukum asing, dan dirinya menjamin jika dalam akta pendirian pada notaris tidak ada unsur Victoria Securitas International Corporation.

“Kami bingung kenapa justru kantor kami yang digeledah dan aset perusahaan juga disita Kejagung?” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: