Jakarta, Aktual.co — Adanya dualisme pernyataan yang berbeda ditingkat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status mantan Wakil Presiden Boediono di kasus dana bailout Bank Century terus berpolemik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan dalam perseteruan ini sangat tercium adanya conflict of interest.
“Kita harus melihat conflict of interestnya dimana, kalau kita mau telusuri ke belakang Bambang Widjojanto (BW) ini kan pernah jadi pengacaranya lembaga penjamin simpanan (LPS). Nah, di sini ada kepentingan BW yang harus dipertanyakan, untuk memperjelas (bantahannya) itu,” kata Desmon, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).
Menurut dia, tidak mungkin seorang komisioner seperti Andnan Pandu Praja untuk menetapkan seorang Boediono sebagai tersangka.
“Begitu pula sebaliknya tidak mungkin bagi Bambang yang sama-sama wakil ketua membantah itu tanpa dasar,” ujar dia.
Ia pun mengatakan lebih mempercayai pernyataan dari Wakil Pimpinan KPK, Adnan Pandu, ketimbang bantahan Bambang Widjojanto.
“Dasar saya melihat sederhana (lebih percaya omongan Pandu daripada Bambang) kenapa? Karena ada perlindungan (kasus). KPK kalau terjadi konflik of interest untuk melindungi suatu masalah, (dimana) Bambang (pernah) sebagai lawyer berkaitan dengan centruy ini, tentunya KPK tercoreng dengan pribadi Bambang Widjojanto tersebut,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang