Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII Mohammad Suryo Alamy menegaskan sebagai pejabat negara, Menteri ESDM perlu menjaga etika dan dapat memisahkan fasilitas tersebut merupakan hak atau bukan.
“Dalam rapat-rapat memang biasanya lazim ada pelayanan tapi harus dilihat juga azaz kepantasannya,” ujar Suryo di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).
Menurutnya, KPK sebagai komisi antirusuah pun telah memiliki standar fasilitas yang dikatagorikan gratifikasi sehingga penggolongan jet pribadi ini dapat diserahkan langsung pada KPK. Berdasarkan Pasal 12B Ayat (1) UU 31/1999 juncto UU 20/ 2001 yang dimaksud dengan “gratifikasi” adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi, sambungan dalam penjelasan pasal itu, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Suryo mengatakan, Komisi VII yang menjadi mitra Kementerian ESDM pun menyatakan akan memanggil Sudirman dan meninta klarifikasi terhadap hal ini.
“Saya yakin minggu depan akan ditanya, tak hanya tentang ini tapi juga masalah mafia migas, dan kerusuhan pernyataannya ke Mantan Presiden SBY,” katanya.
Sudirman Said diketahui naik private jet yang dicarter dari Singapura-Medan-Singapura dan dibiayai Petral saat blusukan ke kantor Petral pada 9 Mei 2015. Pada Jumat sore, 8 Mei 2015, Sudirman tiba di Singapura bersama Faisal Basri selaku Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Pada malam harinya, Sudirman dan Faisal dengan ditemani Direktur SDM Pertamina Dwi Wahyu Daryoto, dan Dirut Integrated Supply Chain (ISC) Daniel Purba bertemu dengan Direktur Utama Petral di Hotel Four Season.
Artikel ini ditulis oleh: