Surabaya, Aktual.com – Memasuki tahun kesembilan, penyelesaian kasus tumpahan minyak dari ladang Montara di wilayah Australia, yang masuk ke perairan Indonesia di Laut Timor, tidak kunjung selesai. Penyelesaian terkesan melambat atau bahkan terhenti.
Gugatan Pemerintah yang diwakili Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Perusahaan yang terkait kasus ini, telah dicabut sepihak oleh Pemerintah. Terlepas atas alasan apa dibalik pencabutan gugatan tersebut, namun jika tanpa tindak lanjut yang jelas, dan tidak adanya pesan politik dari Presiden RI untuk menyelesaikan kasus ini secara bilateral, maka sangat wajar muncul pertanyaan apakah pemerintah ini hadir melindungi masyarakat nelayan korban tumpahan minyak di pesisir Nusa Tenggara Timur.
Demikian salah satu butir diskusi yang diselenggarakan kelompok penelitian Pencemaran Laut di Departemen Teknik Kelautan ITS, Kamis (8/3), di Kampus ITS Surabaya. Diskusi tersebut dilaksanakan untuk diseminasi hasil penelitian, yang menyajikan informasi hasil-hasil penelitian mengenai Oil Spills Montara dengan maksud untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan pemerintah.
Koordinator Penelitian Oil Spills Montara dan Dampaknya bagi masyarakat NTT, Prof Mukhtasor, menyatakan, “Karena demikian kronisnya kasus ini, besarnya dampak kerusakan sosial ekonomi dan lingkungan, dan berlarut-larutnya kasus ini sampai masuk tahun kesembilan dan tidak kunjung selesai, maka Presiden Republik Indonesia harus mengagendakan segera, pembicaraan bilateral Indonesia dan Australia, untuk memastikan kasus ini diselesaikan secara adil dan secepatnya. Presiden harus turun tangan.”
Hadir dalam Diseminasi Penelitian tersebut para peneliti terkait, unsur Pemerintah yang diwakili oleh pejabat dari Kementrian Hukum dan HAM, unsur pejabat dari Fakultas Teknologi Kelautan ITS, unsur masyarakat korban tumpahan minyak Montara, serta para mahasiswa. Dalam diseminasi tersebut disajikan bukti-bukti ilmiah mengenai masuknya tumpahan minyak ke perairan Indonesia dan berbagai indikasi dampak yang diderita masyarakat dan pencemaran di perairan Laut Timor.
Tim peneliti menyajikan data-data satelit, laporan hasil pengamatan lapangan, hasil pemodelan hidrodinamika tumpahan minyak, hasil pengujian unsur-unsur kimia hidrokarbon minyak di lokasi, serta hasil finger print bukti kesesuaian sampel minyak di lokasi dengan minyak dari ladang Montara.
Lebih lanjut, tim penelitan juga menyajikan hasil kajian dampak sosial ekonomi, hasil survei lapangan dan selam, hasil wawancara dan studi data produksi perikanan dan rumput laut.
Hasil-hasil penelitian ini telah dipublikasikan di Jurnal Internasional dan seminar ilmiah atau forum di dalam dan luar negeri. Penelitian tersebut menegaskan bahwa minyak tumpah dari perairan Australia telah masuk dan mencemari perairan Indonesia di Laut Timor, dan indikasi-indikasi dampak telah menunjukkan korban sosial ekonomi dan pencemaran lingkungan yang besar. Skala dampak yang didapatkan dari penelitian ini sesuai dengan dampak tumpahan minyak yg terjadi di negara-negara lain, misalnya di Teluk Meksiko, Amerika Serikat 2010.
Oleh karena itu kasus ini harus segera diselesaikan dengan niat baik dari semua pihak yang terlibat, didasarkan atas kesadaran tentang ketentuan hukum internasional dan hukum Indonesia yang mengatur mengenai pencemaran lingkungan pada umumnya dan secara spesifik mengenai tumpahan minyak di laut.
Penelitian dengan topik Oil Spills Montara telah dilaksanakan selama beberapa tahun sejak 2010, didanai oleh skema Penelitian Guru Besar, dan telah melahirkan sejumlah lulusan sarjana dan pascasarjana.
Mewakili pimpinan ITS, Dr. Yoyok Setyo Hadiwidodo, Sekretaris Departemen Teknik Kelautan ITS berharap bahwa hasil-hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah untuk mencari solusi bagi ribuan nelayan korban tumpahan minyak dari perusahaan minyak yang beroperasi di wilayah dan kekuasaan hukum Australia.