Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis bersalah menodai agama Islam, dengan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP. Dia diganjar hukuman selama dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penodaan agama. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto, saat membacakan amar putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).

Hukuman pidana untuk Ahok ini didasari atas dua pertimbangan. Menurut hakim Dwiarso, untuk hal yang meringankan, Ahok belum pernah tersangkut kasus hukum lain dan bersikap kooperatif selama persidangan.

“Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak merasa bersalah, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, dan berpotensi memecah-belah bangsa.”

Selain memberikan vonis pidana, majelis pun memerintahkan agar Ahok ditahan. Penahanan ini perlu dilakukan agar Ahok tak kembali mengulangi kejahatannya.

Atas putusan ini, Ahok dan penasihat hukum secara tegas akan melakukan banding. Sementara penuntut umum, masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu