Jakarta, Aktual.com – Ketua Perkumpulan Candra Naya, I Wayan Suparmin mengakui ada kejanggalan di masih samanya Nomor Objek Pajak dari lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras (YKSW) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Candra Naya.

Meskipun mengaku tidak mau terlalu jauh masuk ke dalam polemik pembelian lahan HGB Sumber Waras oleh Pemprov DKI, namun Wayan mengatakan harusnya NOP dipecah dulu, karena sertifikatnya saja sudah terpisah jadi dua.

“PBB harusnya dipecah dulu, tapi ini kan ngga. Seolah ada bagian dari sertifikat HGB milik YKSW yang masuk wilayah jalan Kyai Tapa. Itu bohong, ada manipulasi, supaya bisa tetap seakan di Kyai Tapa sehingga nilai jualnya mengikuti NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) Kyai Tapa,” ujar dia, kepada Aktual.com, beberapa hari lalu.

Keanehan lainnya, kata Wayan, kalau memang tanah YKSW ada di Kyai Tapa, mengapa YKSW kemudian memberikan pernyataan ada ‘jalan bersama’ antara mereka dengan Candra Naya. “Kalau mereka benar lokasi tanah mereka (YKSW) ada di Kyai Tapa ya pakai aja jalan sendiri, ngga usah pakai bikin jalan bersama,” ucap Wayan.

Diketahui, RS Sumber Waras memiliki dua sertifikat, yakni HGB atas nama YKSW dan SHM milik Candra Naya. Tapi hingga kini masih memiliki satu NOP. Persoalan NOP ini tidak lepas kaitannya dengan besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Mengingat Pemprov DKI di 2014 membeli HGB Sumber Waras berdasarkan NJOP jalan Kyai Tapa yang ‘ajaibnya’ di 2014 melonjak tinggi jadi Rp20,755 juta. Atau melonjak Rp8,56 juta dari tahun 2013 yang masih sebesar Rp12,195 juta. Sedangkan di 2015, meskipun NJOP Kyai Tapa naik lagi, tapi tidak sebesar kenaikan di 2014, yakni menjadi Rp23,725 juta. Atau hanya naik sebesar Rp2,97 juta saja dari tahun 2014.

Patut diingat, sejak tahun 2012, urusan pajak di DKI Jakarta sudah dipegang oleh Pemprov DKI, yakni melalui Dinas Pajak. Di 13 Februari 2014, Pemprov DKI yang sudah dipegang Joko Widodo – Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan keputusan kenaikan NJOP. Persentase kenaikan tiap daerah bervariasi, tapi besaran kenaikan sangat melambung dari kisaran 48 persen sampai dengan 240 persen.

Terkait NJOP YKSW inilah yang kemudian jadi salah satu yang dimasalahkan di audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sudah diserahkan ke KPK. BPK menilai NJOP HGB YKSW berada di Jalan Tomang Utara dan bukan Kyai Tapa. Sehingga BPK menilai Pemprov DKI membayar jauh lebih mahal dari NJOP yang seharusnya, sehingga diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp 191,33 miliar.

Artikel ini ditulis oleh: