Jakarta, Aktual.com – DPRD DKI Jakarta bakal memakai laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov DKI 2015 sebagai materi tambahan bagi Panitia Khusus (Pansus) Aset.
Sebab, kata Ketua Pansus Aset, Gembong Warsono, LHP tahun lalu didominasi dengan laporan atas karut-marutnya pengelolaan aset di Jakarta.
“Nanti kita akan undang BPK lagi, apa saja masalah aset yang urgen untuk ditelusuri dibanding LHP 2014,” ujarnya kepada Aktual.com, Jumat (17/6).
Sejauh ini, ucap sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI itu, kinerja Pansus Aset baru menginventarisir masukan dari BPK, Biro Hukum, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kita belum sampai evaluasi kinerja pemprov, karena masa kerja sudah habis. Makanya, sekarang lagi mengajukan perpanjangan masa bakti,” beber Gembong.
BPK RI diketahui telah menyerahkan LHP atas laporan keuangan Pemprov DKI 2015. Dalam audit dengan opini wajar dengan pengecualian (WDP) tu, karut-marut pengelolaan aset jadi salah satu masalah yang dikemukakan.
Catatan BPK seperti pengelolaan piutang kerja sama belum didukung prosedur penagihan dan penyisihan piutang, belum menagih seluruh kewajiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari 1.370 pemegang SIPPT, serta belum menindaklanjuti secara memadai atas akun aset-aset lain senilai Rp14,5 triliun.
Mekanisme konversi kewajiban dari pemegang SIPPT atas kompensasi rumah susun (rusun) juga dianggap belum memadai. “Belum diatur nilainya. Sehingga, menyulitkan pencatatan secara akrual,” ungkap Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara, saat berpidato menerangkan resume LHP tersebut.
Moermahadi pun meminta Pemprov DKI segera merespon catatan BPK tersebut sesuai Pasal 20 UU No. 15/2004. “Selambat-lambatnya 60 hari setelah diterima,” pungkasnya.
Laporan: Fatah
Artikel ini ditulis oleh: