Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok siap bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS). Orang nomor satu di Jakarta itu tiba di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 12.50 WIB.
Namun demikian, Ahok enggan menerangkan fakta-fakta apa saja yang akan dia paparkan dalam persidangan. “Dengar saja nanti,” kata Ahok di pelataran gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2).
Dia pun tidak berkomentar ketika ditanya soal pengadaan UPS itu. Apa yang akan dipaparkan, menurutnya tergantung pertanyaan yang disasar kepadanya.
“Tergantung nanti yang nanya,” ujar dia.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan UPS untuk 25 SMA atau SMK ini telah menjerat Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman.
Dia didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.
Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang ikut disebut dalam dakwaan Alex.
Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS, serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81.433.496.225.
Atas perbuatannya, Alex jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu