Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari menjadi tersangka, kasus dugaan suap terkait pengesahan LKPJ 2014 dan APBD 2015 milik Pemerintah Kabupaten Muba.
Selain Pahri, lembaga antirasuah juga mentersangkakan salah satu anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Pahri.
“Perlu disampaikan terkait dengan pemberian hadiah DPRD Musi Banyuasin, penyidik menemukan dua bukti yang cukup. Yang dilakukan atas nama PA (Pahri Azhari) dan tersangka L (Luciaty),” beber Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi saat jumpa pers, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Johan, penetapan keduanya lantara penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Dia menyebut, peran keduanya diduga yang ikut memberikan suap kepada DPRD Muba.
“Yang bersangkutan diduga sebagai pemberi (suap anggota DPRD),” ujar Johan.
Atas perbuatannya, baik Pahri maupun Lucianty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby