Jakarta, Aktual.com — Kepala Seksi Perencaan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX Moch Iqbal Tamher dan Kepala Seksi Perencanaan Okto Ferry Silitonga dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (4/2).
Keduanya akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek pengembangan jalan di Maluku milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AKH (Abdull Khoir),” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.
Diduga kuat pemeriksaan kepada dua Kasi BPJN XI itu untuk mengkonfirmasi soal perencanaan proyek pengembangan jalan di Pulau Seram wilayah II. Pasalnya, menurut Kepala BPJN IX, Amran Mustary, proyek jalan di Maluku yang coba ‘diamankan’ oleh tersangka kasus ini adalah di Pulau Seram wilayah II.
Namun demikian ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, pihak KPK enggan membenarkan. “Seorang saksi diperiksa karena keterangannya diperlukan oleh penyidik,” ujar Yuyuk.
BPJN IX memang menjadi lembaga di bawah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, yang khusus mengurus segala proyek infrastruktur untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Berdasarkan penelusuran, proyek jalan di Pulau Seram ini memang belum masuk dalam tahap lelang. Menurut katalog lelang online untuk wilayah Maluku, baru terdapat proses lelang Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan di Pulau Seram II, dimana nilai Pagu paket tersebut sebesar Rp 3.746.458.000.
Diketahui, proyek infrastruktur berupa pengembangan jalan ini anggarannya tertuang dalam APBN milik Kementerian PUPR. Perusahaan Abdul Khoir, PT Windu Tunggal Utama ini memang kerap mendapatkan proyek infrastruktur dari Kementerian tersebut.
Proyek ini diketahui menjadi ‘mainan’ anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti untuk mendapatkan keuntungan. Dia diuga menerima suap dari Abdul dengan nilai kesepakatan sebesar 404.000 Dollar Singapura.
Uang tersebut merupakan jasa untuk Damayanti agar mendorong pihak Kementerian PUPR, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga dan BPJN IX supaya memberikan proyek di Pulau Seram itu ke PT Windu Tunggal Utama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu