Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami maksud dan tujuan penerimaan uang serta peran dari anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Evi Diana Sitorus dalam kasus dugaan suap yang diduga diberikan oleh Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Istri dari Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi itu memang tak menampik jika dia menerima uang dari Gatot. Dia juga mengaku sudah mengembalikan uang itu ke pihak KPK.

“Terhadap mereka ini sedang didalami oleh penyidik sejauh mana keterlibatan mereka,” kata Plt komisioner KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Bukan hanya Evi Diana, Johan pun tak menampik jika terdapat pula anggota DPRD Sumut lain yang menerima uang dari Gatot, baik periode 2009-2014 atau 2014-2019.  “Ada beberapa yang mengembalikan uang itu kepada KPK, saya tidak ingat nama namanya,” kata dia.

Atas penerimaan tersebut, sambung Johan, tetap akan ditelusuri tujuannya, termasuk proses hukumnya. Namun demikian, mantan Juru Bicara KPK itu mengaku belum ada kesimpulan mengenai status hukum Evi Diana, termasuk anggota lainnya.

“Belum ada kesimpulan sampai saat ini,” kata dia.

Seperti diketahui, penyidik KPK kemarin telah memeriksa Evi Diana. Dia diminta bersaksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dari Gatot kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pemberian hadiah atau janji itu berkaitan dengan beberapa kegiatan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan DPRD setempat. Kegiatan itu yakni, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut pada 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD.

Dalam kasus tersebut, KPK sendiri telah menetapkan enam orang tersangka yakni, Gatot selaku Gubernur Sumut, Ketua DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun, selaku Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri serta Ajib Shah anggota DPRD di periode yang sama.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu