Jakarta, Aktual.com — Lima anggota DPRD Sumatera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kelima tersangka itu adalah Ketua DPRD periode 2009-2014 Saleh Bangun, selaku Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri serta Ajib Shah anggota DPRD di periode yang sama.
Untuk Saleh, Chaidir dan Ajib diduga telah menerima sejumlah hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho. Pemberian hadiah itu berkaitan dengan beberapa kegiatan milik Pemprov Sumut.
“Diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut pada 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran Pemprov Sumut 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD,” kata Pelaksana tugas (Plt) Komisione KPK Johan Budi SP, saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/11).
Sedangkan untuk Kamaludin dan Sigit, diduga menerima hadiah atau janji sehubungan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban 2012, persetujuan perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, pengesahan APBD 2015.
Kelima anggota DPRD Sumut itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Johan, demi mempercepat penanganan kasus tersebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada kelimanya. “Termasuk (kelima tersangka DPRD Sumut) pekan-pekan depan (akan dipanggil),” kata Johan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu