Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Adriansyah dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun tiga bulan, oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mantan politikus PDIP itu dianggap terbukti menerima sejumlah gratifikasi dari Direktur PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat.
Selain hukuman pidana, jaksa KPK juga menuntut Adrianyah membayar denda sejumlah Rp 250 juta. Yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan penjara.
“Meminta supaya Majelis Hakim memutuskan terdakwa Adriansyah bersalah secara sah dan meyakinkan melawan hukum seperti diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,” kata jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Gratifikasi yang diterima Adriansyah dari Direktur PT MMS adalah sebesar 50 ribu Dollar AS pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 dan 50 ribu Dollar Singapura pada 9 April 2014.
Uang tersebut diberikan lantaran Adriansyah telah membantu disetujuinya Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi syarat kegiatan ekspor tambang milik PT PT Indo Asia Cemerlang (IAC) dan PT Dutadharma Utama (DDU).
Pemberian gratifikasi itu terungkap, saat Adriansyah tertangkap tangan Bali pada April 2015 lalu, dengan ajudan Andrew, Agung Krisdiyanto. Diketahui, seluruh uang yang diterima Adriansyah dari Andrew, memang diberikan melalui tangan Agung.
“Perlu kiranya pertimbangan yaitu hal yang memberatkan (karena) perbuatan (dilakukan saat menjabat) sebagai Bupati Tanah Laut dan anggota DPR (periode 2014-2019),” tegas Jaksa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu