Jakarta, Aktual.com — Ketua Pekerja Sosial Masyarakat Provinsi Banten Muhayar menyebutkan, tuntutan PNPM agar menjadi pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi merupakan hal yang keliru. Sikap PNPM, ujar dia, merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang.
Hal itu dikatakan Muhayar terkait banyaknya desakan bekas fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, yang tergabung dalam Forum Pendamping Profesional Indonesia agar ditetapkan sebagai pendamping desa tanpa mengikuti tahap seleksi.
“Menyesalkan tuntutan eks PNPM MP yang ingin menjadi pendamping desa tanpa melalui seleksi karena tuntutan tersebut irasional dan bertentangan dengan peraturan-perundangan yang berlaku,” ujar dia melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/3).
Terlebih, kata Muhayar seleksi pendamping desa yang dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah sesuai dengan Undang-undang Desa. Dimana, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti seleksi pendamping desa dengan transparan.
“Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah melakukan rekrutmen pendamping Desa sesuai ketentuan dan mekanisme yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.”
Muhayar pun menyesalkan tuduhan yang dilayangkan FPPI pada pendamping desa hasil seleksi 2015 yang dianggap tidak memiliki kompetensi itu. “Itu menyentuh perasaan kami yang selama ini bergerak dipemberdayaan masyarakat secara sukarela alias tanpa honor.”
Terlebih, menurut Muhayar seluruh kader yang berasal dari PSM dan TKSK yang lolos seleksi pendamping desa 2015 sudah bekerja dengan baik dan profesional di beberapa wilayah Banten.
“Para kader yang lolos seleksi pendamping desa 2015 yang menjabat sebagai TA, PD dan PLD merupakan orang-orang yang berpengalaman dalam advokasi dan pemberdayaan masyarakat rata-rata lima tahun.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu