Jakarta, Aktual.com – Sedikitnya tiga dari enam DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DKI Jakarta telah mengeluarkan rekomendasi tentang bakal calon (balon) gubernur ibukota.
Berdasarkan salinan surat rekomendasi yang diperoleh Aktual.com, DPC PDIP Jakarta Utara, DPC PDIP Jakarta Selatan, dan DPC PDIP Kepulauan Seribu, merekomendasikan dua kader internal untuk maju pada Pilkada DKI 2017.
Mereka yang diusung adalah Ketua DPD PDIP DKI Boy Bernadi Sadikin dan Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi Djarot Syaiful Hidayat.
Untuk DPC PDIP Jakut, usulan itu dituangkan dalam surat No. 038/IN/DPCJU/II/2016 tertanggal 27 Februari.
Sedangkan DPC PDIP Kepulauan Seribu, surat No. 001/DPC-Kep.Seribu/II/2016 ada 27 Februari. Sementara DPC PDIP Jaksel, surat No. 012/IN/DPC-03/VI/2016 tertanggal 28 Februari.
Dalam seluruh surat rekomendasi tersebut, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris DPC masing-masing.
Surat DPP No. 1224/IN/DPP/II/2016 dan Peraturan PDIP No. 4/2015, menjadi dalil surat rekomendasi ini dikeluarkan. (Baca: Ini Mekanisme Penjaringan Balon Gubernur di PDIP (1)]
Namun, hanya DPC PDIP Jaksel yang secara jelas menginginkan Boy diusung sebagai calon gubernur dan Djarot menjadi calon wakil gubernur.
Pasalnya, hanya PDIP yang mampu mengusung kadernya sendiri tanpa harus berkoalisi. Sebab, perolehan kursinya di dewan di atas 20 persen sebagaimana syarat UU No. 8/2015.
Setelah DPC merekomendasi bakal calon yang akan diusung sebanyak-banyaknya dua nama, selain adanya calon lain yang mendaftar, DPP nantinya bakal melakukan penjaringan.
Misalnya, sesuai Pasal 20 Peraturan PDIP No. 4/2015, penjaringan dilakukan dengan mempertimbangkan soliditas partai, komitmen calon, hasil survei, hasil psikotest, kekuatan dukungan riil, dan pemetaan politik. (Baca: Ini Mekanisme Penjaringan Balon Gubernur di PDIP (2))
Setelah penjaringan, lalu ditetapkan nama-nama yang akan diusung dan diwajibkan kepadanya untuk mengikuti sekolah partai.
Setelahnya, pengurus di DPC dan DPD diwajibkan menggelar rapat kerja cabang khusus (rakercabsus) dan rapat kerja daerah khusus (rakerdasus), sesuai amanat Pasal 23 Peraturan PDIP No. 4/2015.
Artikel ini ditulis oleh: