Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, M Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan disebut dalam dakwaan Alex Usman. Keduanya diduga mendapatkan komisi senilai Rp21 miliar, lantaran berhasil memasukan anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), dalam APBD-Perubahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menangani kasus Alex, Tasjrifin Halim mengatakan, bahwa pihaknya menggali keterlibatan anggota DPRD DKI melalui fakta persidangan.

“Tadi kan sudah diuraikan perbuatan terdakwa selaku PPK telah memasukkan UPS dalam anggaran perubahan. Itu kan dibantu pula dengan pihak-pihak lain di Komisi E nanti akan didalami dalam persidangan,” ujar Tasjrifin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10).

Bukanya hanya tim jaksa penuntut, pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Kepala Kejari Jakbar, Reda Mantovani. Dia mengatakan, menegaskan bahwa pada sidang selanjutnya pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguak peran anggota DPRD DKI.

“Nanti kita lihat dulu fakta-fakta persidangannya seperti apa. Kalau untuk yang ini kan memang untuk terdakwa Alex Usman. Nanti kita lihat lagi,” terang Reda.

Seperti diketahui, dua anggota Komisi E DPRD DKI, Firmansyah dan Zulfikar disebut mendapatkan komisi senilai Rp21 miliar dari Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo lantaran berhasil memasukan anggaran pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) ke dalam APBD-Perubahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2014.

Komisi tersebut diberikan sesuai dengan kesepakatan antara Alex Usman, Harry Lo dan Zulfikar Hasibuan, saat membahas alokasi anggaran pengadaan 25 unit UPS untuk SMAN atau SMKN di Jakarta Barat. Pembahasan tersebut dilakukan di Hotel Redtop, Jakarta pada awal Juli 2014.

Adapun pemberian uang tersebut dilakukan dengan beberapa tahap antara Agustus sampai Desember, melalui keponakan Alex, Devita kepada Erwin Mahyudin. Selanjutnya, Erwin menyerahkan uang tersebut kepada Agus Sutanton yang kemudian diantar ke Jalan Bacang Nomor 27, Jakarta Pusat dan diterima oleh kakak Firmansyah Trisnawati R.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby