Selain itu, Eddy Rumpoko juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah serta meminta agar hakim memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Terpisah, Agus Dwi Warsono kuasa hukum Eddy Rumpoko mengaku siap menghadapi KPK. Pihaknya berpendapat proses hukum yang dilakukan KPK pada kliennya banyak yang tidak mendasar.

“Pada prinsipnya kami selaku kuasa hukum dari Edy Rumpoko siap menghadapi proses persidangan. Praperadilan ini diajukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dijalankan oleh KPK itu kan tidak atas dasar hukum,” terang Agus Dwi.

Diketahui dalam perkara ini, Eddy Rumpoko diduga menerima suap terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima senilai Rp 5,26 miliar.

Tidak hanya Eddy Rumpoko, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan diduga turut menerima uang sebesar Rp. 100 juta dari pengusaha bernama Filipus Djap.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid