Jakarta, Aktual.com — Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam permohonannya, salah satu poin yang digugat adalah mengenai keabsahan pengangkatan tiga Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, yakni Taufiequrrachman Ruki, Indriyanto Seni Adji dan Johan Budi SP.

Menurut kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail tiga Plt Pimpinan KPK yang diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2015, tidak sah lantaran tidak berdasarkan persetujuan DPR. Pasalnya, dalam Perppu tersebut pemerintah hanya mengecualikan mengenai batas usia pimpinan KPK yang berdasarkan UU KPK maksimal 65 tahun.

Mengenai aturan batas usia itu, menurut Maqdir hanya untuk mengakomodir Taufiequrrachman Ruki yang sudah berusia lebih dari 65 tahun. Sementara aturan lainnya, termasuk Pasal 33 UU KPK mengenai persetujuan DPR tidak dikecualikan oleh Perppu tersebut.

“Ini persoalan pokok kita di situ. Ini yang barangkali kita alpa selama ini untuk melihat apakah pengangkatan ketiga pimpinan KPK kemarin sah atau tidak sah. Kalau kita kembalikan kepada Pasal 33 UU KPK (pelantikan pimpinan KPK berdasar persetujuan DPR), mereka bertiga (Plt Pimpinan KPK) itu tidak sah,” jelas Maqdir, di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/10).

Menurut Maqdir, dalam Rapat Paripurna 24 April lalu, DPR hanya mensahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 menjadi UU. Namun, DPR belum menyetujui pelantikan tiga Plt Pimpinan KPK.

“Jadi harusnya mereka bertiga diangkat berdasar persetujuan DPR. Yang disetujui oleh DPR kemarin hanya Perppu nomor 1 itu menjadi UU,” kilahnya.

Tanpa persetujuan DPR, sambung Maqdir, penetapan tersangka, penahanan, yang dilakukan KPK terhadap kliennya tidak sah. Bahkan, Maqdir menyatakan, ketidaksahan itu juga erlaku untuk seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka KPK sejak ketiga pimpinan tersebut menjabat.

“Banyak tersangka (yang tidak sah), begitu banyak perkara yang menjadi tidak sah, sejak mereka menjabat,” kata Maqdir.

Pada 24 April 2015 lalu, DPR menyetujui Perppu KPK disahkan menjadi UU lewat rapat paripurna. Dengan demikian, tiga orang Plt Pimpinan KPK yaitu Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi dapat melanjutkan kepemimpinannya hingga Desember 2015.

Pengesahan Rancangan UU tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Paripurna yang dihadiri oleh 333 orang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

Dalam Perppu tersebut, terdapat empat catatan penting yang tuangkan. Pertama terkait pembatasan umur dalam penunjukan pimpinan agar memperhatikan Pasal 29 huruf E Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Kemudian, kedua perlunya percepatan pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK. Hal ini mengingat pimpinan yang sekarang akan habis periodenya pada akhir tahun ini. Selanjutnya, yang ketiga ada usulan untuk mempermanenkan Komite Etik KPK. Lalu, keempat terkait soal lama waktunya pimpinan KPK yang telah selesai menjabat tak boleh menduduki jabatan publik.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby