Jakarta, Aktual.com — Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan, Iskandar Abu Bakar membenarkan bahwa bekas Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP), Bobby Reynold Mamahit yang memutuskan adanya lelang ulang proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, di Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan, di Sorong, Papua, 2011.
Menurut Iskandar, keputusan lelang ulang proyek BP2IP Sorong itu adalah hasil penilaian yang dilakukan tim evaluasi atas sanggah banding yang diajukan PT Panca Duta Karya Abadi. Dari evaluasi tersebut terdapat kesimpulan yang didalamny tertuang dua opsi.
“Pada dasarnya bahwa lelang (proyek BP2IP tahap I) tersebut dinyatakan batal. Kemudian timbul dua opsi yaitu peninjauan ulang dan atau melakukan lelang ulang,” papar Iskandar, saat bersaksi untuk terdakwa Budi Rachmat Kurniawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/11).
Iskandar mengaku jika dirinya juga dilaporkan mengenai hasil evaluasi tersebut. Namun, sebagai Irjen dia tidak bisa memutuskan apakah lelang proyek BP2IP1 itu harus diulang atau tidak.
Di menjelaskan, karena proyek tersebut berkaitan dengan bidang SDM Kemenhub, maka yang berhak mumutuskan adanya lelang ulang atau tidak adalah Bobby selaku Kepala BPSDMP.
“Sebab keputusan itu bukan berada di tangan Inspektorat Jenderal. Keputusan penetapan itu ada di pejabat eselon 1 yang menangani masalah itu, dalam hal ini Kepala Badan. Masalah itu kemudian kita laporkan kepada Menteri lalu disposisi kembali Kepada Badan,” terangnya.
Mendengar pernyataan itu, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagi penuntut umum lantas bertanya mengenai keputusan Kepala BPSDMP. “Mereka melakukan lelang ulang. Dalam hal ini (yang berhak memutuskan) pak Bobby Mamahit, Kepala Badan,” jelasnya.
Seperti diketahui, dalam proyek BP2IP Sorong tahap III, pejabat Kemenhub yakni Bobby Mamahit, Kepala Pusat Pengembangan SDM Laut, Djoko Darmono serta Kepala Sub Bidang Keuangan, Irawan diakui melakukan pengaturan lelang agar PT Hutama Karya bisa menggarap proyek tersebut.
Pengaturan itu dilakukan dengan adanya pembatalan lelang tahap I terkait proyek pembangunan BP2IP oleh panitia pelelangan, dengan alasan anggarannya belum disepakati. Padahal saat itu PT Waskita Karya yang menjadi pemenang lelang.
Lantaran pembatalan itu, salah satu peserta lelang lainnya yakni PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggah banding. Mereka menilai bahwa seharusnya lelang proyek BP2IP dimenangkan oleh PT Panca Duta.
Menurut Irawan, seharusnya yang menjawab sanggahan dari PT Panca Duta adalah Menteri, dalam hal ini Freddy Numberi selaku Menteri Perhubungan. Kendati demikian, yang menjawab sanggahan itu justru Bobby Reynold Mamahit.
“Harusnya yang menjawab sanggahan itu Menteri. (Yang menjawab sanggahan) pak Bobby, yang tanda tangan pak Bobby,” jawab Irawan.
Irawan menjelaskan, bahwa dalam surat jawaban atas sanggah banding itu adalah memerintahkan untuk melakukan pelalangan ulang. “(Jawaban sanggahan) untuk lelang ulang pak,” terang Irawan.
Menariknya, pelalangan ulang itu ternyata menjadi akal-akalan dari pihak Kemenhub. Kecurangan itu terkuak karena adanya penambahan syarat-syarat bagi perusahaan yang mau mengikuti lelang proyek pembangunan BP2IP di Sorong itu.
Menurut Irawan, penambahan syarat ihwal sertifikat badan usaha dilakukan agar PT Panca Duta tidak bisa mengikuti lelang. Sebab, panitia lelang menambahkan bahwa perusaah perserta lelang harus memiliki sertifikat badan usaha salah satunya terkait pemasangan pipa, dan PT Panca Duta tidak memiliki sertifikat tersebut.
Hal it pun tertuang dalam Bap Nomor 6 milik Irawan. “Setelah proses lelang pertama dibatalkan, dan diperintahkan untuk lelang ulang, maka dalam rangka melanjutkan perintah dari Djoko Pramono untuk mengatur agar PT Hutama Karya tetap sebagai pemenang, maka konslutasi dengan Dani. Dan kosultasi itu menghasilkan bahwa supaya PT Panca Duta Karya Abadi tidak bisa mengikuti lelang, saya menambahkan persyaratan berupa sertifikat badan usaha yang memang tidak dimiliki PT Panca Duta Karya Abadi,” demikian tertuli dalam BAP Irawan.
Berdasarkan surat dakwaan milik Budi Rachmat Kurniawan, atas pengaturan lelang itu Bobby Reynold Mamahit mendapatkan komisi sebesar Rp 480 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby