Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen. Pol. Budi Waseso (kiri)memperlihatkan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 68,09 kg di halaman kantor BNN, Jalan.MT. Haryono, Jakarta, Kamis (4/8/2016). Badan Nasional Narkotika (BNN) memusahkan barang bukti sabu seberat 68.09 kg Narkotika tersebut didapat dari jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, BNN juga mengamankan enam orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Atas perbuatannya para terangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman mmaksimal hukuman mati.

Jakarta, Aktual.com – Penanganan kasus penyelundupan sabu dalam pipa sepenuhnya berada di tangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam penelusuran.

“Penanganan kasus masih berjalan, tidak mungkin BNN membiarkan,” tegas Kepala Bagian Humas BNN Slamet Pribadi saat ditemui di Hotel Borobudur, Selasa (9/8) malam.

Sebelumnya, merujuk pada pernyataan Slamet, penyelundupan sabu dalam pipa itu merupakah ulah sindikat narkoba Freddy Budiman. Namun, bukan Freddy yang memimpin penyelundupan itu.

“Sabu dalam pipa bukan ulah Freddy. Tapi masih jaringannya dia, namanya Akiong. Akiong sekarang sudah mendekam di Lapas Cipinang,” jelasnya.

Diakuinya, bahan baku untuk membuat barang haram berasal dari China lalu di impor ke Indonesia. “Kalau China itu banyak sekali produk rumahan, tapi untuk kepentingan obat, bukan untuk disalahgunakan. Sampai di Indonesia disalahgunakan,” terang Slamet.

Seperti diketahui, pertengahan Juni 2016 lalu BNN berhasil mengungkap penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam pipa besi, di Penjaringan, Jakarta Utara. Saat peyergapan pihak BNN juga meringkus 4 orang yang diuga sebagai kurir.

Akiong sendiri sudah divonis hukuman mati usai terbukti menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi pada 2012 silam. Dia kemudian divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi.

Dalan kasus ini, Akiong tak bermain sendiri. Ada enam orang lainnya yang terlibat, termasuk oknum TNI, yakni Sema Supriyadi.

Laporan: M Zhaki Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu