Jakarta, Aktual.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investigasi terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras (SW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/12).
Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, dari hasil audit tersebut terdapat enam penyimpangan, yang berujung kepada indikasi kerugian keuangan negara.
“(Pengadaan tanah RS SW) terdapat enam penyimpangan. Mulai dari prencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS SW, pembentukan harga dan penyerahan hasil,” kata Eddy saat jumpa pers di gedung KPK.
Namun demikian, ketika disinggung berapa perhitungan kerugian negara dari hasil audit BPK, Eddy enggan menjelaskan. Menurutnya, terkait pengumuman kerugian negara sekarang ini adalah kewenangan KPK.
“Sabar ya, tunggu KPK umumkan jumlah kerugian negara. Itu konsumsinya Pimpinan KPK,” kata dia.
Diketahui, kasus pembelian lahan RS SW bermula setelah BPK menemukan kejanggalan karena Pemprov DKI Jakarta mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar dari Rp 755 miliar dalam pembelian lahan di Jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat untuk pembangunan RS Sumber Waras.
Hal tersebut pertama kali terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD DKI tahun anggaran 2014. Sejumlah pihak telah diperiksa BPK terkait temuan ini. Termasuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan mantan Ketua DPRD DKI, Ferrial Sofyan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu