Denpasar, Aktual.com – David Taylor, otak pembunuhan terhadap petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar yang bertugas di Polsek Kuta dituntut delapan tahun penjara. ‎Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando Anak Agung Jaya Lantara menjelaskan tindakan David yang menyebabkan nyawa Aipda I Wayan Sudarsa melayang.

‎Dalam dakwaan setebal 125 halaman itu Lantara menyebut tindakan terdakwa sesuai dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di muka persidangan. Terdakwa pun telah mengakui keterangan saksi-saksi tersebut.‎ Lantaran hal itu, jaksa menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP‎.

“Menetapkan tuntutan terhadap terdakwa delapan tahun penjara,” kata Lantara di hadapan majelis hakim yang diketuai Yanto, Selasa 21 Februari 2017.

Rendahnya tuntutan jaksa tak lepas dari perbuatan terdakwa yang dianggap meringankan yakni bersikap sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan. Terdakwa juga telah membuat permohonan maaf kepada keluarga korban baik secara tertulis di dalam dan di luar persidangan.

Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum David, Haposan Sihombing menyatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya dalam pledoi.

“Selaku kuasa hukum nantinya akan kami tuangkan ke dalam pledoi dalam sidang lanjutan terkait tuntutan jaksa,” yungkap Haposan.

Laporan: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid