Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengajak seluruh pemilik penginapan, baik itu hotel maupun Villa, yang berada disuatu tempat wisata, untuk bekerjasama melaporkan jika terdapat aktivitas Warga Negara Asing.
Kerjasama tersebut dilakukan, demi mendukung program Diretorat Jenderal Imgrasi Kemenkum HAM dalam menekan angka pelanggaran Keimigrasian dan ‘cyber crime’.
“Kita kerjasama dengan hotel dan penginapan yang ada di setiap kota. Namun, ada hal yang perlu kerjasama dari masyarakat. Karena mereka juga dapat provit (untung) dari penyewaan rumah-rumah mereka. Kemana mereka menginap, melakukan kegiatan, aktivitas negara asing,” ujar Ronny, di gedung di Direktorat Jenderal Kemenkum HAM, Jumat (21/8).
Lebih jauh disampaikan Ronny, jika pelaporan itu tidak dilakukan, akan ada sanksi pidana bagi setiap pemilik tempat menginap. Meskipun hukumannya tidak berat, Ronny tetap menghimbau agar kerjasa tersebut berjalan.
“Apabila ada yang tidak melaporkan, tentu ada pidananya. Pasal 71, ancamannya hanya tiga bulan, bagi setiap pemilik penginapan, hotel, vila, yang tidak melaporkan orang asing yang tinggal di penginapan mereka,” kata dia.
Menurut mantan Kapolda Bali itu, pelanggaran Keimigrasian bisa memicu timbulnya kejahatan lainnya. Selain itu, tindak pidana itu juga sangat merugikan bagi keuangan negara. “Yang kita harapkan bagaimana kerjasama. Daripada kita melakukan penindakan, lebih baik mengajak mereka (masyarakat). Apa yang dilakukan WNA bisa merugikan devisa negara, apabila mereka tidak bisa memperoleh izin,” kata dia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi pada Kamis (20/8) berhasil menangkap 47 WNA asal Cina dan satu asal Taiwan di salah satu penginapan, di Denpasar, Bali. Puluhan WNA itu, kini dititipkan di rumah Detensi Imigrasi di Denpasar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu