Jakarta, Aktual.com — Evi Diana Sitorus, mantan anggora DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 hari ini diagendakan menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. Dia akan diperiksa sehubungan dengan kasus dugaan suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD setempat.
Evi Diana juga sudah terlihat di gedung KPK sejak pagi tadi. Dia akan diperiksa lantaran pernah menjabat sebagai anggota DPRD Sumut dari fraksi Golkar pada 2009 sampai 2014 silam, dimana ketika 2012 diduga telah terjadi suap-menyuap tersebut.
“Evi Diana akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho),” kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (5/11).
Menurut Yuyuk pemeriksaan terhadap istri Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi itu, lantaran penyidik memerlukan keterangannya. Pasalnya, Evi Diana diduga kuat ikut ‘kecipratan’ uang suap dari Gatot.
“Seseorang diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Plt Komisioner KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mencari alat bukti untuk menjerat anggota DPRD lain yang diduga menerima suap dari Gatot, termasuk Evi Diana.
“Ini bagian dari proses penyidikan dan dilakukan berdasarkan temuan-temuan, apakah ditemukan bukti-bukti yang firm,” kata Johan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11).
Sebelumnya, usai diperiksa KPK pada 12 Oktober 2015 lalu, Tengku Erry sendiri membenarkan jika istrinya, Evi Diana memang menerima uang yang disinyalir berasal dari Gatot. Namun demikian, penerimaan uang itu bukan berhubungan dengan pengajuan hak interpelasi, melainkan berkaitan dengan pengesahan APBD 2014 milik Pemprov Sumut.
Erry yang juga politikus Partai Nasdem itu pun mengakui jika uang yang diterima Evi Diana sudah dikembalikan ke pihak berwenang.
Menanggapi hal itu, sambung Johan, pengembalian uang yang dilakukan Evi Diana tidak serta merta ‘menyelamatkan’ dirinya dari jeratan KPK. Johan mengatakan, sebelum menjerat politikus Partai Golkar itu, penyidik akan mempelajari lebih dulu proses penerimaan uang tersebut.
“Kita lihat dulu proses penerimaan dan pengembalian itu, tidak bisa digeneralisir. Kalau orang menerima suap sudah ada sangkaan, kemudian status tersangka dan uang dikembalikan ya tidak menghilangkan pidananya,” ujar dia.
Berdasarkan informasi, untuk mengesahkan APBD tahun anggaran 2014 milik Pemprov Sumut, para anggota DPRD setempat, termasuk Evi Diana, dengan uang ratusan juta rupiah. Kabarnya, Evi menerima uang suap sejumlah Rp 300 juta. Evi sendiri merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu