Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan pengarahan terhadap 5412 Kepala Desa Se-Jawa Barat terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.
Pengarahan terhadap Kepala Desa juga telah dilakukan serentak di seluruh daerah Se-Indonesia. Ini adalah bagian dari sosialisasi pendampingan TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah).
Pengarahan dan sosialisasi tersebut langsung dipimpin para Kepala Kejaksaan Negeri dengan dihadiri Kasi Intelijen, pewakilan Dinas terkait dan para Camat.
Bahkan sebagai bentuk komitmen yang kuat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawal dana desa, Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi, terjun langsung ke wilayah Kabupaten Bandung.
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu memberikan pengarahan kepada 270 Kepala Desa yang tersebar di 31 Kecamatan dan sekaligus membuka penyelenggaraan sosialisasi pendampingan TP4D tersebut.
“Saya menyampaikan bahwa besaran dana Desa dari tahun 2015 hingga 2017 terus mengalami kenaikan,” kata Untung saat dikonfirmasi, Jumat (25/8).
Dia menjelaskan pada tahun 2017 dana Desa sebesar Rp 60 triliun, sedangkan untuk wilayah Jawa Barat terdapat alokasi dana desa sebesar 4,6 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby