Jakarta, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Propinsi Sumatera Utara, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara tahun 2012-2013.
Ketujuh orang saksi tersebut, yakni Ketua Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Propinsi Sumatera Utara, Zulkarnain Rangkuti, kemudian Ketua Bidang Ormas/LSM A.F. Hutasuhut, selanjutnya Malentina Ginting selaku Sekretaris Tim Verifikasi, Benri Limbong selaku Anggota Bidang Ormas/LSM Tim Verifikasi.
Sabda Lumbantoruan selaku Anggota Bidang Ormas/ LSM Tim Verifikasi Monitoring, Junaidi selaku Anggota Bidang Ormas/ LSM Tim Verifikasi dan Roslindawati selaku Anggota Bidang Ormas/ LSM Tim Verifikasi.
“Mereka diperiksa di Kejati Sumut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Print-374/F.2/Fd.1/11/2015, tanggal 4 Nopember 2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto dikantornya, Jakarta, Selasa (10/11).
Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan penyidik di Kejati Sumatera Utara guna mempercepat proses penyidikan kasus ini. “Ini untuk percepatan penyidikan dan mengungkap tuntas kasus ini,” terangnya.
Meski demikian, namun Amir mengaku belum mendapatkan laporan dari tim penyidik soal materi pemeriksaan ketujuh saksi tersebut.
“Belum ada laporannya, tapi sekitar kasus hibah dan bansos lah, nanti diinfokan lengkapnya,” tutupnya.
Diketahui, Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatra Utara Eddy Sofyan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















