Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kedua kanan) dan istrinya Evy Susanti (kiri) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8). Pasangan suami istri tersebut diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka terkait kasus suap terhadap hakim PTUN Medan. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — ‎Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti pada Kamis (10/9). Dia diperiksa kembali sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan.

“Iya benar Evy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TIP (Tripeni Irianto Putro),” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Bukan hanya Evy, untuk mendalami kasus suap tersebut, pada hari yang sama penyidik juga kembali memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. “Gatot juga diperiksa untuk tersangka TIP,” kata Yuyuk.

Kasus suap yang terungkap melalui operasi tangkap tangan itu, telah menjerat delapan orang tersangka. Tiga hakim PTUN Medan, satu Panitera, mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara serta Gatot dan Evy harus rela menyandang status tersangka KPK.

Dari delapan nama tersebut, sudah dua tersangka yang penyidikannya sudah rampung. Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Selain itu, OC Kaligis juga sudah merasakan panasnya kursi pengadilan. Dia didakwa telah memberika uang suap kepada hakim PTUN Medan sebesar 27 ribu Dollar Amerika Serikat dan 5 ribu Dollar Singapura. Dia dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu