Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa (kanan) bersama Plt. Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskak (kiri) memberikan keterangan pers mengenai penetapan tersangka baru di gedung KPK, Jakarta, Jum'at (18/12). KPK menetapkan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Jakarta, Aktual.com — Manager PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan kembali menyandang status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kali ini dia diduga melakukan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Selain Budi, KPK juga menetapkan Dudy Jocom, Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi dan Pengelolaan Aset di Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka dalam proyek yang sama.

Perbuatan keduanya itu, disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 34 miliar, dari nilai proyek sebesar Rp 125 miliar.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (2/3).

Dalam mengungkap perkara ini, tim penyidik KPK pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan. Adapun lokasi-lokasi yang digeledah diantaranya, kantor Kemendagri, kantor PT Hutama Karya, kantor PT Bina Karya, dan PT Architect.

“Dari penggeledahan yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB, penyidik menyita dokumen dan hard disk.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu