Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja mengatakan, panggilan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung Muhammad Prsetyo akan dilakukan setelah pimpinan mendengarkan laporan dari penyidik.

Jika pemeriksaan itu terjadi, tentunya Jaksa Agung akan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan pengembangan kasus dugaan suap dalam penanganan perkara korupsi dana Bantuan Sosial Pemprov Sumut yang ditangani pihak Kejaksaan.

“(Pemeriksaan Jaksa Agung) kami belum mendapat paparan dari tim penyidik,” ujar Adnan saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (2/11).

Dalam kesempatan itu, Adnan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus yang menjerat bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Namun demikian, lagi-lagi Adnan menyebutkan pengembangan itu baru bisa diputuskan setelah mendengarkan laporan dari penyidik.

“Semua perkara akan dikembangkan. Makanya kita dengar dulu dari penyidik,” kata dia.

Seperti diketahui, kasus yang juga menjerat Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti diduga melibatkan sejumlah pihak di Kejaksaan. Pasalnya, dugaan suap antara Gatot, Evy dan Rio Capella berkaitan dengan kasus yang ditangani Prasetyo Cs.

KPK sendiri sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Pemeriksaan terhadap Surya Paloh dilakukan untuk mengkonfirmasi ihwal pertemuan di kantor DPP Partai Nasdem.

Pasalnya, pertemuan tersebut disinyalir menjadi titik awal terjadinya suap sebesar Rp 200 juta antara Gatot dan Evy kepada bekas Sekjen Nasdem. Terlebih, pertemuan di kantor DPP Nasdem, digelar sebelum aksi suap menyuap antara Gatot dan Rio Capella.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu