Hakim tunggal Udjiati saat membacakan vonis sidang pra peradilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016). Dalam amar putusannya Hakim tunggal Udjiati menyatakan penetapan tersangka RJ Lino oleh KPK adalah sah menurut hukum dan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Dirut Pelindo II, RJ Lino.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi langsung bergegas merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi bekas Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia, II RJ Lino.

Hal itu dilakukan setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Udjiati menolak seluruh peromohan praperadilan yang ajukan RJ Lino.

“KPK akan melanjutkan proses perkara ini,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).

Pihak KPK pun mengapresiasi keputusan hakim Udjiati yang menolak seluruh permohonan praperadilan RJ Lino. Menurut Yuyuk, keputusan itu sudah melambangkan penegakan hukum yang benar di Republik ini.

“Hakim sudah memutuskan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujar dia.

Diketahui, hakim Udjiati dalam amar putusannya menolak seluruh permohonon praperadilan tersangka RJ Lino. Putusan tersebut setelah menyatakan tidak bisa menerima eksepsi dan provisi pemohon, serta pokok perkara.

“Mengadili dalam eksepsi, tidak dapat diterima, provisi tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, tidak dapat diterima seluruhnya dan membebankan biaya kepada pemohon sebanyak nihil,” ucap hakim Udjiati di PN Jaksel, hari ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu