Jakarta, Aktual.com — Sekretaris sekaligus Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan didakwa jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang sebesar 2 ribu Dollar Amerika Serikat, dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti.

“Menerima hadiah berupa uang sebesar 2 ribu Dollar AS dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti melalui OC Kaligis dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary,” papar Jaksa Agus Prasetya, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/9).

Menurut Jaksa KPK, uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Medan, terkait kewenangan untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi penggunaan dan Batuan Sosial.

“(Perkara itu) yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis,” jelas Jaksa.

Dalam surat dakwaan Syamsir, disebutkan bahwa dia adalah orang yang menjembatani pertemuan antara mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem, OC Kaligis dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Pertemuan itu dilakukan untuk berkonsultasi ihwal rencana gugatan Pemprov Sumut kepada Kejati Medan.

Lantaran telah menjembatani pertemuan itu, OC Kaligis memberikan uang sebesar 1.000 Dollas AS. “Beberapa hari setelah menerima pemberian uang tersebut sekitar awal bulan Mei 2015, terdakwa menanyakan rencana gugatan OC Kaligis kepada Tripeni Irianto Putro dan mendapat jawaban gugatan dapat didaftarkan,” beber Jaksa Agus.

Sedangkan 1.000 Dollar AS sisanya, diberikan setelah putusan Majelis Hakim PTUN Medan, pada 7 Juli 2015 di ruangan terdakwa melalui Gary sekaligus menitipkan pesan bahwa OC Kaligis ingin bertemu dengan Tripeni Irianto Putro.

Atas dakwaan tersebut, Syamsir dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mendengar dakwaan dari Penuntut Umum, Syamsir beserta tim Penasehat Hukumnya menyampaikan tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut. Dengan demikian sidang selanjutnya masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU pada KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby