Jakarta, Aktual.com — Sikap Jaksa Agung HM Prasetyo dianggap telah melanggengkan ‘praktik’ nakal para oknum Jaksa. Hal ini, lantaran belum adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung definitif.

Sejak dilantik menjadi Jaksa Agung, HM Prasetyo seperti mengabadikan posisi Jamwas yang kini dipegang pelaksana tugas (Plt) yakni Sekretaris Jamwas Jasman Panjaitan. Kinerjanya pun juga dikritisi karena tak mampu mengoptimalkan fungsi dan tugas pokok pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Demikian disampaikan, peneliti Indonesia Justice Watch Fajar Trio Winarko, Selasa (29/9).

“Laporan masyarakat seakan ditimbun begitu saja,” kata dia.

Ia mencontohkan, seperti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum petinggi jaksa di Kejati Riau beberapa waktu lalu, yang diduga melakukan pemerasan milyaran rupiah terhadap beberapa SKPD disana, hilang begitu saja.

“Padahal Komisi Kejaksaan sudah memberikan rekomendasi, lalu dugaan pemerasan penanganan kasus refurbish part PLN dan masih banyak lagi. Presiden Joko Widodo harus tahu ini,” kata dia.

Selain itu, ia melihat kinerja kejaksaan kerap tebang pilih dalam melakukan penanganan kasus yang melibatkan jaksa.

Ia menilai, pengawasan di kejaksaan biasa digunakan sebagai alat kepentingan untuk investasi jabatan. Bahkan sambung dia, sebagian jaksa yang lemah dijadikan korban atau tumbal untuk dipersalahkan.

“Ya semacam dipaksakan menjadi kambing hitam,” imbuhnya.

Fajar menyayangkan jika sumber daya manusia yang ada di bidang pengawasan tidak kapabel dan berintegritas. Disamping itu, pengawasan di Kejaksaan Agung kerap memposisikan sebagai pengadilan sosial yang kadang menyebabkan demoralisasi jaksa.

“Bagaimana mungkin jika seorang jaksa di bidang pengawasan, yang sempat diduga memiliki catatan negatif memeriksa atau mengawasi jaksa-jaksa yang diduga bermasalah, pengungkapan fakta pun bisa berujung fitnah. Jadi bukan jaminan menjadi jaksa yang baik dan visioner tidak akan diperiksa oleh pengawasan. Jelas tidak relevan kondisi ini,” imbuhnya.

Oleh karenanya, ia mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Menkopolhukam untuk mengevaluasi serta mengaudit kinerja pengawasan Kejaksaan Agung serta Jaksa Agung HM Prasetyo.

“Jika Jokowi ingin revolusi mental terjadi di kejaksaan, ya perintahkan Menkopolhukam untuk mengaudit serta mengevaluasi kinerja Plt Jamwas serta jajarannya. Begitu juga dengan kinerja Jaksa Agung. Perbaiki dulu SDM di Kejaksaan, jangan hanya sibuk dengan pencitraan,” tandasnya.

Plt Jamwas Jasman Panjaitan sendiri sebelumnya pernah diduga memeras DL Sitorus senilai Rp 84 miliar dimana terungkap pada pembacaan pledoi di PN Jakarta Selatan tahun 2006 oleh DL Sitorus.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby