Jakarta, Aktual.com — Bekas Wali Kota Makassar llham Arief Sirajuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (10/7). Dia tiba bersama dengan tim penasihat hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha sebelumnya memang mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil Ilham untuk diperiksa. Ilham sendiri sempat beberapa kali mangkir dari jadwal pemeriksaan penyidik KPK. Selain beralasan sakit, dia juga berdalih mangkirnya itu karena menunggu proses praperadilan.

Alasan praperadilan sekarang tidak bisa digunakan Ilham. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan politikus Partai Golkar itu. Menanggapi hal tersebut, Priharsa mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan hakim tunggal praperadilan Amat Khusairi, karena telah menolak seluruh permohonan Ilham.

“Kami mengapresiasi putusan hakim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (10/7).

Ilham kembali menyandang status tersangka pada 10 Juni 2015. Meski sebelumnya Hakim Praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati membatalkan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan PDAM Makassar.

Karena keputusan itu, KPK mengulangi semua proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

Sebagai konsekuensi, KPK kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama mantan Wali Kota Makassar itu. Penyidikan perkara Ilham kini mengacu pada Sprindik baru.

Pasal yang disangkakan kepada Ilham adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola PDAM Makassar dan pemerintah kota.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp 520 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu