“Kan kita kalau ada laporan tidak bisa menolak. Kita terima, kemudian kita cermati dan dalami. Kalau sudah kita proses penyelidikan,” tuturnya.

Marzuki Alie melaporkan Andi Narogong, dan dua terdakwa korupsi E-KTP, Irman serta Sugiharto, ke Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Laporan ini didasari atas keterangan ketiganya yang tertuang dalam surat dakwaan dua terdakwa proyek korupsi E-KTP.

Dalam surat dakwaan itu, nama Marzuki disebut-sebut ikut menerima bancakan proyek korupsi E-KTP. Setidaknya Marzuki disebut kecipratan uang bancakan E-KTP sebesar Rp 20 miliar.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby