Medan, Aktual.co – Kepala BKD Provinsi Sumut, Pandapotan Siregar menegaskan PNS yang terindikasi terlibat narkoba akan diberikan sanksi berat.

“Di internal (PNS), yang jelas-jelas pecandu akan diberikan sanksi sesuai PP53, hukuman berat,” tandas Pandapotan kepada Aktual.co di Medan, Kamis (30/12).

‎Selain itu, PNS yang terindikasi terlibat narkoba juga akan ditangani oleh Badan Narkotika Provinsi Sumatera Utara.

‎Diakui Panda, tes urine ini baru kembali dimulai setelah terakhir kali dilaksanakan tahun 2007 silam. Dan untuk merealisasikannya secara rutin, lanjut Panda, Pemprov Sumut dan Badan Narkotika Sumut juga akan meneken MoU.

‎”Targetnya mendukung program nasional, dan menunjukkan kepada masyarakat bahwa PNS itu bersih,” kata dia.