Jakarta, Aktual.co — Petisi 28 menyerahkan bukti – bukti keterlibatan Wapres Boediono dalam kasus BLBI yang merugikan negara sebesar 18 trilyun lebih Kejaksaan Agung, dalam kasus ini petisi 28 merasa ada yang janggal dalam penegakan hukum di Indonesia. Fakta persidangan di tingkat Mahkamah Agung menyatakan Wapres Boediono (direktur BI) ikut terlibat membuat kebijakan BI untuk mengucurkan dana kepada beberapa Bank yang mempunyai saldo negative untuk kliring debet.
3 dari 7 Direktur (sekarang Direksi) sudah di vonis di pengadilan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp. 20 jt, padahal dalam kasus ini keputusan diambil bersama-sama (kolektif kolegial) seharusnya Boediono juga menjadi tersangka, kenyataanya Boediono sekalipun belum pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.