Jakarta, Aktual.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan pada hari Senin (27/10) akan melantik para menterinya. Presiden menghendaki agar para menteri langsung bekerja.

‎Dalam kebijakan luar negeri yang akan dijalankan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu), dalam kurun waktu 100 hari, sebagai sample mewujudkan janji kampanye, setidaknya ada Presiden tiga hal utama yang harus dijalankan. 

‎”Pertama, janji untuk menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia atas gangguan dan rongrongan negara lain. Tindakan nyata yang dapat dilakukan oleh Menlu adalah terbang ke Tanjung Datu untuk melihat dan memastikan bahwa bangunan mercusuar yang dibangun oleh Malaysia di landas kontinen Indonesia telah benar-benar dibongkar oleh Malaysia,” kata Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional UI‎ dalam keterangannya yang diterima Redaksi, Minggu (26/10). 

‎Dalam kunjungan tersebut, Menlu terpilih bisa menggunakan Kapal Perang Indonesia. Di kapal ini, Menlu dapat menegaskan pelaksanaan kebijakan luar negeri bebas aktif yang berorientasi pada mewujudkan Indonesia sebagai negara Maritim. ‎

‎”Dalam kesempatan tersebut perlu ditegaskan kebijakan semua negara adalah sahabat Indonesia kecuali negara tersebut mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia. Indonesia akan bertindak tegas dan keras terhadap siapapun negara yang mengganggu kedaulatan dan kepentingan nasional,” jelasnya. ‎

‎Selain itu, Menlu juga perlu mengingatkan agar pemerintah Australia tidak lagi melakukan pelanggaran laut Indonesia dalam kebijakannya mengembalikan para pencari suaka yang tidak dikehendaki. Pemerintah Australia diminta untuk menghentikan kebijakan unilateral penanganan para pencaroi suaka yang memanfaatkan wilayah Indonesia. ‎

‎Kebijakan kedua yang harus dijalankan, tambahnya, adalah terkait janji Presiden Jokowi berupa kehadiran negara saat para WNI menghadapi masalah di luar negeri. Dalam mewujudkaan janji ini Menlu memerintahkan perwakilan Indonesia di negara yang menjadi tujuan TKI agar membangun sistem pendeteksian awal bagi para TKI bila mereka menghadapi masalah hukum. ‎

‎”Menlu perlu memulai negosiasi perjanjian bilateral dengan negara-negara yang menjadi tujuan para TKI. Perjanjian ini merupakan syarat yang ditentukan oleh Undang-undang tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri,” jelasnya.‎

‎Kebijakan ketiga yang perlu diambil Menlu adalah merealisasikan ide Presiden Jokowi menjadikan para diplomat Indonesia sebagai pemasar (marketing agent) bagi produk Indonesia. Untuk ini Menlu dapat meminta semua perwakilan Indonesia melakukan profil pasar negara penempatan. 

‎”Ada tiga hal utama yang harus masuk dalam profil tersebut. Pertama, mengidentifikasi potensi produk dan jasa apa yang terbuka bagi pelaku usaha Indonesia. Kedua, mengevaluasi apa yang menjadi halangan dan rintangan bagi pelaku usaha dalam memasarkan produknya. Ketiga para kepala perwakilan diminta untuk memberikan evaluasi terhadap apa yang menjadi kelemahan bagi para diplomat untuk menjadi pemasar produk dan jasa asal Indonesia secara efektif,” kata dia lagi. 

‎Dalam 100 hari Pemerintahan Jokowi, urusan luar negeri perlu ditekankan pada masalah bilateral mengingat dalam hubungan bilateral masyarakat di Indonesia akan dapat langsung merasakan manfaatnya. Hubungan regional dan multilateral, meski tidak kalah penting, tidak menjadi prioritas 100 hari karena tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh rakyat.