Jakarta, Aktual.com – Hasil dari inspeksi mendadak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta, Jumat (8/5), 1.019 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga hari ke-29 pemberlakuannya di ibu kota dengan 176 perusahaan ditutup sementara.
Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta yang diterima di Jakarta, Jumat, 176 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan tetap melakukan kegiatan usahanya di tengah PSBB.
176 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 31 perusahaan di Jakarta Pusat, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 23 perusahaan di Jakarta Timur dan 45 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 14.679 orang.
Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 243 perusahaan yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. 243 perusahaan ini termasuk yang ada di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian.
Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Barat (61), Jakarta Utara (89), Jakarta Timur (80) dan Jakarta Selatan (13 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 41.948 orang.
Sementara itu, ada 600 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan, diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.
Perusahaan yang termasuk kategori ini, berada di Jakarta Pusat (151), Jakarta Barat (73), Jakarta Utara (119), Jakarta Timur (125), Jakarta Selatan (128) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 75.019 orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut penutupan sementara pada 176 perusahaan itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Dengan hal tersebut, penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.
Diketahui, dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu, dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.
11 sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.
Andri juga mempertanyakan IOMKI yang terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan, dengan terus digunakan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama PSBB di Jakarta yang dinilai tanpa ada pertimbangan jenis usaha, sementara kasus COVID-19 terus bertambah.
“Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran,” kata Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5).
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin