Cilacap, Aktual.com – Sebanyak 1.095 narapidana dan anak pidana dari delapan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memperoleh remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Selain remisi umum, sebanyak 1.165 narapidana dan anak pidana se-Kabupaten Cilacap memperoleh remisi dasawarsa,” kata Koordinator Lapas Se-Nusakambangan dan Cilacap Marasidin Siregar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Minggu (16/8).

Marasidin mengatakan hal itu saat memberi sambutan saat Upacara Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Kepada Narapidana dan Anak Pidana pada Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-70 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Lapas Narkotika, Pulau Nusakambangan.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji kepada perwakilan narapidana.

Kendati demikian, Marasidin tidak menyebut secara rinci jumlah napi yang memperoleh remisi dari masing-masing lapas di Nusakambangan dan Cilacap.

Menurut dia, pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Khusus untuk remisi dasawarsa diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 120 Tahun 1955 yang dilanjuti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan Nomor M.HH-21.PK.01.01.02 Tahun 2015,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pemberian remisi selain sebagai hadiah dari pemerintah juga menjadi salah satu sarana untuk mengatasi kepadatan berlebih di dalam lembaga-lembaga pemasyarakatan dan rumah-rumah tahanan negara serta menjadi sarana untuk menghemat keuangan negara.

“Ini (pemberian remisi) akan menghemat keuangan negara sebesar Rp2.845.080.000,” kata dia yang juga Kepala Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan.

Artikel ini ditulis oleh: