Mataram, Aktual.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan sebanyak 1.138 tersangka dalam pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2022.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Senin (2/1) menjelaskan bahwa penetapan tersebut terungkap dari 959 kasus.

“Jumlah tersangka dan kasus narkoba tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun 2021 dengan jumlah 744 tersangka dari 569 kasus,” kata Artanto.

Dia menegaskan bahwa catatan 959 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.138 orang pada tahun 2022 ini merupakan hasil ungkap Polda NTB dan jajaran kepolisian resor (polres) di kabupaten/kota.

Kemudian untuk barang bukti narkoba yang disita dari penanganan kasus sepanjang tahun 2022, Artanto mengatakan cukup beragam.

“Ada sabu-sabu, ganja, putau, ekstasi, obat daftar G, minuman keras, dan LSD yang dapat menimbulkan efek halusinasi kepada para penggunanya,” ujar dia.

Dari beragam narkoba yang disita, jelas dia, paling banyak kasus didominasi oleh peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Jadi, peredaran sabu-sabu masih mendominasi di wilayah NTB. Itu dilihat dari jumlah kasus yang terungkap sepanjang tahun 2022,” ucapnya.

Menurut catatan, sabu-sabu yang disita dalam periode penanganan tahun 2022 sebanyak 11 kilogram.

Kemudian untuk jenis narkoba lainnya, seperti ganja dengan jumlah 6,8 kilogram, putau 16,8, gram, pil ekstasi 265 butir, LSD 5 gram, obat daftar G 6.525 butir, dan minuman beralkohol tradisional maupun keluaran pabrik sebanyak 11.504 botol.

Dengan adanya catatan kasus narkoba ini Artanto meyakinkan bahwa pada tahun 2023 pihaknya akan terus menggalakkan aksi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Komitmen untuk terus memerangi narkoba tetap menjadi atensi kepolisian dengan melaksanakan berbagai upaya. Tidak hanya penindakan, namun juga lebih kepada pencegahan bersama para pihak terkait maupun turut serta peran masyarakat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i