Dalam upaya ini adalah salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah dengan Disdukcapil agar segera melakukan perekaman. Pada hal tersebut tentunya tidak menunggu waktu lama. Pasalnya hanya menunggu satu jam dan kemudian KTP langsung diberikan.

“Tapi proses pencetakan dan perekaman memang cukup ketat dengan pemeriksaan secara langsung oleh KPU Kabupaten Bogor, agar tidak terjadi hal-hal diluar kendali atau kewenangannya,” katanya.

Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Akhmad Munjin mengatakan, proses pendataan dimulai dengan uji biometrik dengan memeriksa sidik jari dan retina warga binaan. Ini dilakukan agar petugas bisa mengetahui mana warga binaan yang sudah melakukan perekaman dan sama sekali belum perekaman.

“Mungkin mereka pernah punya, tapi karena statusnya warga binaan jadi tidak pegang identitasnya. Makanya tadi kita uji biometrik. Kalau sudah perekaman akan muncul data secara langkap, kalau sudah ada tinggal dikasih surat keterangan (suket)-nya dan yang belum perekaman, kalau datanya lengkap akan direkam,”katanya.

Dalam hal ini sudah dilakukan pendataan ulang secara sistem yang memiliki tujuan untuk menyamakan data lapangan dengan milik Disdukcapil Kabupaten Bogor.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid