Dengan mengurus surat pindah domisili tentu saja si pengurus akan mendapat kemudahan mengakses berbagai macam pelayanan publik di tempat barunya seperti pendidikan, kesehatan dan lainnya, ujarnya.
Selain itu, sebutnya pemerintah kabupaten setempat juga mengetahui siapa-siapa saja warganya yang pindah sehingga apapun kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain adanya warga yang berpindah, kata dia, pasca lebaran 2017 juga tercatat sebanyak 957 orang mengurus surat kedatangan ke daerah itu. Kedatangan terbanyak berasal dari Batam yang berjumlah 276 orang, selanjutnya Padang 234 orang dan Jambi 63 orang.
Saat ini penduduk Pesisir Selatan tercatat berjumlah 522.112 orang, 369.280 orang wajib memiliki e-KTP namun hanya 303.878 orang yang baru melakukan perekaman, diantara yang telah melakukan perekaman sekitar 17 orang belum menerima e-KTP karena data mereka masih diproses kementerian terkait.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu